Dalam rangka mendukung peningkatan ketahanan pangan daerah serta memperkuat produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pertanian melaksanakan Program Ketapang Gaya (Ketahanan Pangan Gunung Mas Jaya).

Program Ketapang Gaya merupakan salah satu upaya untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada petani dalam pengembangan komoditas pangan, khususnya padi dan jagung hibrida, melalui mekanisme yang terarah, terverifikasi, dan melibatkan unsur pemerintah, koperasi, perbankan, serta pendamping teknis.

Tujuan Program

Program Ketapang Gaya diarahkan untuk:

  • meningkatkan produktivitas dan luas tanam komoditas pangan;
  • memperkuat akses petani terhadap pembiayaan usaha tani;
  • mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara produktif;
  • meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani;
  • memperkuat kemitraan antara petani, koperasi, perbankan, dan pemerintah daerah; serta
  • mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Kabupaten Gunung Mas.

Sasaran Penerima Program

Penerima Program Ketapang Gaya adalah warga yang memiliki KTP Kabupaten Gunung Mas atau yang berdasarkan ketentuan program memiliki kedudukan hukum di Kabupaten Gunung Mas serta memiliki lahan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Calon penerima dan calon lokasi atau CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) selanjutnya melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima program.

Mekanisme Penetapan Penerima

Pelaksanaan penetapan penerima Program Ketapang Gaya dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa calon penerima dan lahan yang diusulkan memenuhi persyaratan.

1. Identifikasi dan Verifikasi CPCL

Tahap awal dilakukan melalui pendataan calon petani dan calon lokasi, yang meliputi:

  • pendataan petani;
  • verifikasi lahan; dan
  • validasi administrasi.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data petani dan lokasi lahan dengan persyaratan program.

2. Verifikasi oleh Dinas Pertanian dan Mitra Pendamping

Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah terdata selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pertanian bersama mitra pendamping.

Mitra pendamping dalam pelaksanaan program terdiri atas Koperasi Sumber Pangan Gunung Mas dan pendamping teknis yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas.

3. Rekomendasi kepada Lembaga Penyalur Kredit

Hasil CPCL yang telah memenuhi persyaratan diberikan rekomendasi oleh Dinas Pertanian kepada PT Bank Kalteng untuk dilakukan proses verifikasi sesuai ketentuan lembaga penyalur kredit.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan calon penerima sebelum pembiayaan ditetapkan.

4. Penetapan Besaran Pembiayaan

Besaran plafon pinjaman untuk komoditas jagung hibrida dan padi ditetapkan maksimal sebesar Rp17.500.000,00 per hektare.

Luas kepemilikan lahan yang dapat menjadi dasar pembiayaan maksimal 2 (dua) hektare untuk satu Kepala Keluarga (KK).

Dengan demikian, pembiayaan tetap diarahkan sesuai dengan luasan lahan yang memenuhi ketentuan program.

5. Jangka Waktu Pembiayaan

Waktu tenor pinjaman maksimal 1 (satu) tahun dan dilaksanakan dalam maksimal 2 (dua) kali siklus masa tanam.

Ketentuan ini disesuaikan dengan siklus kegiatan usaha tani sehingga pembiayaan dapat mendukung proses budidaya hingga tahapan panen dan pemasaran.

6. Verifikasi Lembaga Keuangan Penyalur

Hasil verifikasi dari lembaga keuangan penyalur kredit selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pertanian sebagai bagian dari proses akhir penetapan debitur penerima Program Ketapang Gaya.

7. Penetapan dengan Keputusan Bupati

Debitur penerima Program Ketapang Gaya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Keputusan tersebut menjadi dasar penetapan penerima program dan memuat informasi penting mengenai penerima, antara lain:

  • nama;
  • NIK;
  • alamat debitur;
  • luas lahan; dan
  • besaran plafon kredit.

Dengan mekanisme tersebut, proses penetapan penerima diharapkan dapat berjalan secara transparan, terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan Pelaksanaan Program

Setelah penerima program ditetapkan, pelaksanaan Program Ketapang Gaya dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan yang terintegrasi, yaitu:

1. Identifikasi CPCL
Pendataan petani, verifikasi lahan, dan validasi administrasi.

2. Penetapan Peserta
Pelaksanaan verifikasi oleh tim dan penetapan peserta yang memenuhi persyaratan.

3. Kemitraan dan Pembiayaan
Penguatan kerja sama antara petani, koperasi, perbankan, dan pendamping teknis dalam mendukung pembiayaan usaha tani.

4. Pelaksanaan Budidaya
Pelaksanaan kegiatan usaha tani yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

5. Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

6. Panen dan Pemasaran
Hasil produksi selanjutnya memasuki tahapan panen, distribusi, dan penjualan sehingga diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi petani.

Seluruh tahapan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan daerah Kabupaten Gunung Mas.

Komitmen Pelaksanaan

Program Ketapang Gaya tidak hanya berorientasi pada penyaluran pembiayaan, tetapi juga pada penguatan ekosistem usaha tani melalui pendampingan, kemitraan, budidaya yang terarah, monitoring, serta dukungan terhadap pemasaran hasil pertanian.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Dinas Pertanian, koperasi, perbankan, pendamping teknis, dan para petani, Program Ketapang Gaya diharapkan mampu menjadi instrumen dalam meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas akses pembiayaan bagi petani, serta memperkuat ketersediaan pangan di daerah.

Ketapang Gaya — Bersama Mendorong Pertanian Produktif, Petani Berdaya, dan Ketahanan Pangan Gunung Mas yang Semakin Kuat.