PPID Dinas Pertanian
PPID

Layanan Informasi Publik (PPID)

Ajukan permohonan informasi, unduh formulir, baca standar layanan, dan pantau status permintaan Anda. PPID Dinas Pertanian berkomitmen pada keterbukaan informasi dan pelayanan yang akuntabel.

Aksi Utama

Layanan cepat PPID.

Catatan: Isi formulir dengan data yang benar. Berkas pendukung (PDF/JPG) maksimal 5 MB per file.

Daftar Informasi Publik (DIP)

Akses informasi publik yang tersedia setiap saat sesuai ketentuan.

Formulir & SOP

Biaya layanan informasi gratis. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen sesuai ketentuan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Klik Ajukan Permohonan, isi formulir, unggah dokumen bila diperlukan, kemudian simpan nomor registrasi.
Berapa lama waktu penyelesaian?
Paling lambat 5 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja sesuai peraturan.
Apakah ada biaya?
Tidak ada biaya layanan informasi. Biaya hanya dikenakan jika dilakukan penggandaan dokumen.
Bagaimana prosedur keberatan?
Ajukan keberatan melalui formulir dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung.

Standar Layanan PPID

Waktu Penyelesaian ≤ 5 Hari Kerja
Perpanjangan ≤ 7 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0
Jam Layanan Senin–Jumat
08.00–15.00

*Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kontak PPID

📍 Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas

☎ (0537) xxxx xxxx

📧 ppid@gunungmaskab.go.id

🌐 Website PPID