Tugas dan Fungsi

Tugas :

Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;

2. Penyusunan program penyuluhan pertanian;

3. Pengembangan prasarana pertanian;

4. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;

5. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;

6. Pembinaan produksi di bidang pertanian;

7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;

8. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;

9. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;

10. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;

11. Pemberian ijin usaha/rekomendasi teknis pertanian;

12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;

13. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan

14. Pelaksanaan dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.