STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERTANIAN KABUPATEN GUNUNG MAS

Susunan Organisasi Dinas Pertanian

Gambaran ringkas unit organisasi dan unit pelaksana pada Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas untuk memastikan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.

Kepala Dinas Pimpinan

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pertanian di daerah.

Sekretaris Tata Usaha

Mengelola perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan layanan administratif.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Sarana & Prasarana Bidang

Pengembangan, penyediaan, dan pengelolaan sarpras pertanian.

Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura Bidang

Peningkatan produksi, mutu, dan hilirisasi tanaman pangan & hortikultura.

Bidang Perkebunan

Pengembangan komoditas perkebunan, kemitraan, dan pemasaran hasil.

Bidang Peternakan & Kesehatan Hewan

Produksi ternak, kesehatan hewan, dan keamanan produk hewan.

Bidang Penyuluhan

Pemberdayaan petani melalui penyuluhan, sekolah lapang, dan pendampingan.

Kelompok Jabatan Fungsional Fungsional

Tenaga fungsional (mis. Pranata Komputer, Penyuluh, dll.) sesuai kebutuhan layanan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Teknis

Pelaksana teknis operasional di lapangan sesuai penugasan dinas.

Catatan: Uraian tugas rinci tiap unit mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku (Perbup/Permen terkait).