SOP PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN VAKSINASI RABIES
a. Alur Pelayanan Kesehatan Hewan
1. Permintaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kepada Dinas baik tertulis atau lisan (Masyarakat/PPL)
2. Menerima laporan dari pemohon dan mengimformasikan kepada atasan masing-masing
3. Menerima laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan kabid peternakan dan kesehatan hewan untuk menindaklanjuti laporan
4. Menugaskan Medik Veteriner / Paramedik Veteriner untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan hewan / ternak.
5. Menugaskan Medik Veteriner / Paramedik Veteriner untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan Vaksinasi hewan (anjing, kucing atau kera)
6. Melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan ke lapangan dalam rangka pemeriksaan dan pengobatan hewan
7. Menerima Medik Veteriner / Paramedik Veteriner dan mendampingi pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan
8. Melakukan anamnesis, pemeriksaan klinis hewan, dan apabila perlu pengambilan sampel untuk diuji secara laboratoris
9. Menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan pengobatan yang sesuai dengan diagnosa
10. Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan dan pengobatan kepada sub koordinator kesehatan hewan.
b. Waktu Pelayanan Kesehatan Hewan
Pelayanan kesehatan hewan dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas melalui bidang Peternakan dan Kesehatan hewan selama hari kerja (Senin s/d Jum’at) pukul 08.00 s/d 16.00 WIB (sesuai jam kerja).
c. No Kontak / WA
Lily (Paramedik Veteriner) : 0852-5299-1752
