CARA DAN SYARAT
MENGAJUKAN KARTU TANI
1
Petani menyerahkan syarat pembuatan Kartu Tani ke PPL setempat
2
PPL memeriksa kelengkapan dalam pembuatan Kartu Tani
3
Admin Kecamatan melakukan verifikasi data lapangan (NIK, Luas Lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk)
4
Data Kartu Tani telah masuk ke Simluhtan ( Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian )
5
Petani menunggu penerbitan Kartu Tani oleh pihak bank